|
Presiden Membawahi Ketua MA dalam Akses Informasi |
|
|
|
|
Ditulis oleh badilag.net
|
|
Rabu, 02 Desember 2009 02:21 |
|
Presiden Membawahi Ketua MA dalam Akses Informasi
(sumber: hukumonline.com)
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) baru berlaku pada April 2010 mendatang. Tetapi sejumlah kritik sudah disampaikan berbagai kalangan. Kritik terbaru datang dari Abdul Fickar Hadjar. Advokat yang pernah berkecimpung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mempersoalkan besarnya kewenangan Presiden dalam membuka suatu informasi yang dikecualikan. Presiden bahkan membawahi Ketua Mahkamah Agung (MA). Padahal pada hakekatnya Ketua MA adalah orang tertinggi dalam pengambilan keputusan di bidang yudisial.
|
|
|
Tiga Pejabat Eselon III Badilag Dilantik |
|
|
|
|
Ditulis oleh badilag.net
|
|
Rabu, 02 Desember 2009 02:18 |
|
Tiga Pejabat Eselon III Badilag Dilantik
Jakarta | badilag.net (19/11)
Tiga pejabat Ditjen Badilag MA naik jabatan ke eselon III. Mereka adalah Drs. Iskandar Raja, SH. MH, Durminto, S. Kom, MH, dan Arief Gunawansyah, SH. Ketiga pejabat ini diambil sumpahnya dan dilantik Sekretaris MA Rum Nessa di Gedung MA, Kamis (19/11).
Sebelumnya, Iskandar Raja merupakan Kepala Seksi pada Sub Direktorat Bimbingan dan Monitoring di Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Kini dia menjadi Kepala Sub Direktorat Statistik dan Dokumentasi pada Direktorat yang sama.
|
|
Perpanjangan Pendaftaran Hakim Ad Hoc Tipikor |
|
|
|
|
Ditulis oleh badilag.net
|
|
Rabu, 02 Desember 2009 02:16 |
|
Perpanjangan Pendaftaran Hakim Ad Hoc Tipikor
Jakarta | badilag.net (24/11)
Pendaftaran penerimaan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor yang semula direncanakan ditutup tanggal 25 Nopember 2009, kini diperpanjang hingga paling lambat tanggal 7 Desember 2009.
Seperti diberitakan mahkamahagung.go.id, perpanjangan masa pendaftaran ini mengingat arti penting dan strategisnya Hakim Ad Hoc dalam mengawal Pengadilan Tipikor agar dapat berperan lebih optimal, selain juga untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota masyarakat yang kompeten untuk bias menjadi Hakim Ad Hoc.
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 6 dari 7 |