DIPENJARA: Mantan Wali Kota Madiun Koko Raya mendatangi Kantor Kejari Madiun kemarin.
MADIUN(SI) – Kedigdayaan mantan Wali Kota Madiun Koko Raya tampaknya telah sirna.Bersama mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Gandhy Yoeninta,dan mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun Ali Sahono,kemarin Koko dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun ke sel tahanan.
Ketiganya dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana APBD pos DPRD Kota Madiun selama kurun waktu 2002- 2004 senilai Rp8,3 miliar. Penahanan Koko dkk diawali dengan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil Madiun sekitar pukul 13.15 WIB.Koko yang hadir mengenakan kemeja biru lengan panjang dan berkopiah, bersama Gandhy dan Ali dibawa ke ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Madiun.Tim jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIB.
Dirjen Badilag mengecek putusan yang dipublikasikan di website PA Kota Madiun, sekaligus berdialog dengan pegawai bagian Teknologi Informasi.
Madiun l badilag.net (26/1)
“Bayangkan,” kata Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, “ada sebuah perkara yang diputus secara verstek. Pihak tergugat, yang perkaranya sudah inkracht, baru mengetahui kabar mengenai putusan verstek ini setahun kemudian. Lalu dia mendatangi PA yang menyidangkan, memeriksa serta memutus perkaranya untuk mendapatkan berkas putusan. Namun karena sesuatu hal, pihak PA kehilangan berkas putusan itu, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan orang tadi. Merasa haknya tidak dipenuhi, orang ini lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jika terjadi kasus seperti ini, pejabat yang menjadi penanggung jawab masalah pemberian informasi bisa dikenai sanksi pidana satu tahun.”
Dirjen Badilag menyampaikan hal itu pada acara Pembinaan Sistem Keterbukaan Informasi, di PA Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/1). Para peserta kegiatan ini berasal dari PA se-Karesidenan Madiun, yaitu PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ponorogo, PA Magetan, PA Pacitan, dan PA Ngawi. Selain itu, PA Nganjuk juga dilibatkan.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kini dunia tengah dilanda perkembangan dan kemajuan teramat pesat. Pengaruh perkembangan dan kemajuan yang terjadi ini sangat dirasakan pada perubahan kehidupan manusia sehari-hari, yaitu dengan munculnya bentuk-bentuk kehidupan baru dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan dalam aspek kehidupan manusia lainnya.
Oleh karena itu perubahan yang terjadi merupakan anak sah dari perkembangan dan kemajuan tadi, dan perubahan itu tidaklah hanya terbatas pada segelintir manusia di bidang tertentu pada bola dunia, melainkan melibatkan semua orang yang ada di segenap belahan bumi, sebuah kehidupan global dimana umat Islam tercakup didalamnya.
Terlepas dari adanya pergeseran tata nilai (value) dalam kehidupan masyarakat sebagai konsekuensi dari adanya perubahan yang terjadi, tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan dan kemajuan yang terjadi telah memberikan jasa yang amat besar bagi kehidupan manusia, berupa teknologi maju, dan kondisi ideal yang terdapat dalam kehidupan kemanusiaan semacam inilah yang dikategorikan sebagai modern.
Tentu saja dengan munculnya bentuk-bentuk kehidupan baru dalam kehidupan manusia tersebut, dari sudut hukum, akan menimbulkan permasalahan hukum, karena didalamnya terdapat peristiwa hukum yang perlu dicari status hukumnya.
Islam adalah agama universal yang lapangan ajaranya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya terdapat ajaran Hukum Islam (Islamic Law). Kebenaranya (Truth), juga telah diyakini sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin), yang akan selalu relevan dengan perkembangan zaman (Islam salihun li kulli zaman wa makan). Sekalipun demikian Hukum Islam, tetap dituntut untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan baru masyarakat modern yang memerlukan jawaban tentang status hukumnya.