logo

.
Wednesday 08th of September 2010    

Terjemahkan

Gallery Menu

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini20
mod_vvisit_counterKemarin25
mod_vvisit_counterMinggu ini79
mod_vvisit_counterMinggu lalu97
mod_vvisit_counterBulan ini134
mod_vvisit_counterBulan lalu697
mod_vvisit_counterSemua6688

Online (20 menit lalu): 6
IP Anda: 38.107.191.106
,
Tgl: Sep 08, 2010

Beranda Berita Hukum HUKUM ISLAM DAN TANTANGAN MODERNITAS
HUKUM ISLAM DAN TANTANGAN MODERNITAS
Ditulis oleh Drs.H.Amam Fakhrur,SH.MH   
Rabu, 20 Januari 2010 03:53
Hits smaller text tool iconmedium text tool iconlarger text tool icon
IMG_0103_resize

Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kini dunia tengah dilanda perkembangan dan kemajuan teramat pesat. Pengaruh perkembangan dan kemajuan yang terjadi ini sangat dirasakan pada perubahan kehidupan manusia sehari-hari, yaitu dengan munculnya bentuk-bentuk kehidupan baru dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan dalam aspek kehidupan manusia lainnya.

Oleh karena itu perubahan yang terjadi merupakan anak sah dari perkembangan dan kemajuan tadi, dan perubahan itu tidaklah hanya terbatas pada segelintir manusia di bidang tertentu pada bola dunia, melainkan melibatkan semua orang yang ada di segenap belahan bumi, sebuah kehidupan global dimana umat Islam tercakup didalamnya.

Terlepas dari adanya pergeseran tata nilai (value) dalam kehidupan masyarakat sebagai konsekuensi dari adanya perubahan yang terjadi, tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan dan kemajuan yang terjadi telah memberikan jasa yang amat besar bagi kehidupan manusia, berupa teknologi maju, dan kondisi ideal yang terdapat dalam kehidupan kemanusiaan semacam inilah yang dikategorikan sebagai modern.

Tentu saja dengan munculnya bentuk-bentuk kehidupan baru dalam kehidupan manusia tersebut, dari sudut hukum, akan menimbulkan permasalahan hukum, karena didalamnya terdapat peristiwa hukum yang perlu dicari status hukumnya.

Islam adalah agama universal yang lapangan ajaranya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya terdapat ajaran Hukum Islam (Islamic Law). Kebenaranya (Truth), juga telah diyakini sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin), yang akan selalu relevan dengan perkembangan zaman (Islam salihun li kulli zaman wa makan). Sekalipun demikian Hukum Islam, tetap dituntut untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan baru masyarakat modern yang memerlukan jawaban tentang status hukumnya.

Selama ini para ahli hukum islam belum menjadikan permasalahan baru tersebut menjadi agenda pembahasannya, karena belum muncul ke permukaan.

Sebagai contoh permasalahan-permasalahan baru yang memerlukan jawaban dari sisi hukum adalah bidang kedokteran terdapat transplantasi organ tubuh, bayi tabung dan di bidang ekonomi terdapat praktek perbankan, asuransi, bursa efek dan sederet permasalahan lainnya.

Melihat situasi semacam ini upaya pengaktualan kembali hukum islam,dalam rangka menjawab tantangan masyarakat modern adalah urgen sekali.

Tentang Syari’ah dan Fiqh

Pada masa awal Islam, seluruh lapangan ajaran Islam, baik yang menyangkut tauhid, akhlaq, hukum Islam dan lapangan ajaran Islam lainnya dikategorikan sebagai syari'at, yang mendasarkan segala sesuatu kepada apa-apa yang diturunkanAllah SWT kepada utusan-Nya untuk disampaikan ke­pada manusia sebagai kendali kehidupan­nya. Namun dalam sejarah perkembangan­nya, istilah syari'at mengalami penyempitan makna,

Hukum Islam yang pada masa awal Islam mempunyai makna lebih sempit dari syari'at ini, tertuang dalam .al-Quran yang merupakan kumpulan wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, dan juga tertuang dalam as-sumiah yang mcrupakan kumpulan wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW secara langsung berupa knowledge ke dalam hati dan kemudian olch Nabi disampaikan melalui perbuatan atau ucapan. Teks-teks dalam Al-Quran dan as-sunfiah ada yang sudah mengandung satu pengertian jelas, tegas dan tidak mengandung interpretasi lain, yang dalam ushul fiqh terkenal dengan sebutan nash-nash got'iy, misalnya teks-teks yang menjelaskan tentang haramnya

Bererbuat zina, kewajiban sholat lima waktu, kewajiban haji, kewajiban zakat dan kewa­jiban puasa ramadhan. Muatan hukum Islam yang terdapat dalam teks-teks yang ben states got'iy, dalam seJarah perkembangan selanjut­nya disebut dengan syari'at.

Di sinilah kemudian s.yari'at mempunyai konotasi lebih sempit dari hukum Islam itu sendiri. Di samping itu teks-teks dalam Al- Quran dan as-sunnah ada yang mengandung beberapa pengertian, dimungkinkan adanya interpretasi, yang dalam ushulfiqh terkenal dengan sebutaii nash-nash dzanny, misalnya teks-teks yang menjelaskan tentang bilangan sholat tarawih, batas iddah bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, batas mengusap kepal ketika berwudlu, secara kuantitatif teks-teks yang berstatus dzanny lebih besar dibandingkan dengan teks-teks yang berstatus qot'iy.

Dalam konteks inilah teks-teks AI-Quran dan as-sunnah yang bersifat dzanny memberi­kan peluang bagi rasio manusia untuk melakukan interpretasi dalam rangka mencari kebenarannya.

Tentu saja hal ini sangat berbeda dengan teks-teks Al-Quran dan as­sunnah yang berstatus got'iy, di mana tidak ada peluang bagi rasio manusia untuk melakukan interpretasi, karena sudah me­ngandung pengertian yang terang dan jelas.

Hukum Islam yang diperoleh melalui interpretasi terhadap teks-teks Al-Quran dan as-sunnali yang dzanny disebut fiqh.

Dalam dimensi inilah dapat dibedakan bahwa syrti'at kebenarannya bersifat mutlak, tidak dapat diubah, sementara itu fiqh kebenarannya bersifat relatif, seperti dikem­ukakan olch Prof KH Ibrahim Hosen LML., ia benar tetapi mengandung kemungkinan salah, dan ia salah tetapi mengandung kemungkinan benar, karena di dalamnya rasio manusia ikut berperan serta untuk melakukan interpretasi. karena fiqh adalah produk hasil kerja manusia maka dari sudut aplikasinnya fiqh haruslah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Upaya interpretasi secara maksimal terhadap teks-teks Al-Quran dan as-sunnah untuk menghasilka fiqh inilah posisi ijtihad berada

Ijtihad Kolektif

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa pada masyarakat modern muncul bentuk-­bentuk kehidupan baru dalam seluruh aspek kehidupannya yang membutuhkan penilaian dari sisi status hukumnya. Dari sudut hukum Islam bentuk-bentuk kehidupan baru yang membutuhkan penilaian tentang status hukum tersebut menim­bulkan problematik tersendiri, ini karena bentuk-bentuk kehidupan baru tersebut belum muncul ke permukaan, sehingga para ulama terdahulu belum menjadikan agenda pembahasanya

Bagaimanapun juga upaya pencarian status hukum tersebut haruslah dilakukan, dan upaya pencarian itu adalah melalui ijtihad.Jika ijtihad untuk menjawab problematik baru tersebut tidak dilakukan, barangkali kita akan mengambil kesimpulan secara tergesa-gesa bahwa permasalahan baru tersebut haram dengan dalih bid’ah

Dalam kesejarahannya, ijtihad sering dilakukan secara individual (ijtihad fardi), Hal ini karena ulama terdahulu yang melakukannya mempunyai kapasitas keilmuan dan keberanian yang cukup. Akan tetapi nampaknya dalam rangka mencari status hukum dari peristiwa-peristiwa yang muncul dalam masyarakat modern, ijtihad secara individual sangat kecil kemungkinannya untuk dilakukan. Ini disamping karena semakin menciutnya para ahli yang memiliki kapasitas keilmuan yang komplit, juga karena semakin kompleksnya problem-problem yang muncul.

Barangkali ijtihad yang memungkinkan untuk dilakukan adalah ijtihad secara kolektif (ijtihad jama’i)

Pada ijtihad jama’i inilah akan kumpul para ahli dari berbagai disiplin ilmu, ada ahli tafsir, ahli hadist, ahli ushuf fiqh, ahli hukum umum dan tidak terkecuali yang berkenaan dengan masalah yang akan dipecahkan, misalnya ahli kedokteran.

Dari majelis ini persyaratan yang tidak terpenuhi oleh seorang ahli, akan terwakili oleh ahli yang lain, sehingga secara kolektif persyaratan-persyaratan ijtihad yang cukup berat telah terpenuhi.

Kecuali itu, penemuan hukum yang telah dihasilkan oleh beberapa orang secara kolektif, akan mendekati kepada kebenarannya, karena diantara ahli akan dapat mengungkap aspek yang tersembunyi, jika aspek itu terabaikan oleh ahli yang lain. Yang menjadi mujtahid disini bukanlah individunya, melainkan majelisnya.

Ijtihad kolektif yang dilakukan yaitu untuk menjawab permasalah baru yang muncul pada masyarakat modern, sebagai produknya adalah berupa fiqh ini dalam penerapannya harus elastis, dinamis, kebenarannya tidak boleh di mutlakkan dan dapat mendatangkan kemaslahatan serta dapat menjadi rahmat.

Dengan upaya semacam ini, barangkali hukum Islam akan tetap dapat aktual dan dapat menjawab tantangan modernitas.***

Ditulis Oleh :

Drs.H.Amam Fakhrur,SH.MH

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun)

LAST_UPDATED2
 

Add comment


Security code
Refresh

bottom

top

Berita Terbaru

Wallpaper

GNOME-Gnome...
Image Detail

Koleksi Foto

PICT0340
Image Detail Image Download

Berita Favorit


bottom

Copyright PA Kota Madiun!. Designed by: Free Joomla Template, mysql 5 hosting. Valid XHTML and CSS.