logo

.
Wednesday 08th of September 2010    

Terjemahkan

Gallery Menu

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini34
mod_vvisit_counterKemarin25
mod_vvisit_counterMinggu ini93
mod_vvisit_counterMinggu lalu97
mod_vvisit_counterBulan ini148
mod_vvisit_counterBulan lalu697
mod_vvisit_counterSemua6702

Online (20 menit lalu): 5
IP Anda: 38.107.191.109
,
Tgl: Sep 08, 2010

Beranda Umum Dirjen Badilag Ingatkan Konsekwensi Diberlakukannya UU KIP
Dirjen Badilag Ingatkan Konsekwensi Diberlakukannya UU KIP
Ditulis oleh Dimuat oleh Hermansyah [badilag.net]   
Rabu, 27 Januari 2010 01:14
Hits smaller text tool iconmedium text tool iconlarger text tool icon

Image
Dirjen Badilag mengecek putusan yang dipublikasikan di website PA Kota Madiun, sekaligus berdialog dengan pegawai bagian Teknologi Informasi.

Madiun l badilag.net (26/1)

“Bayangkan,” kata Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, “ada sebuah perkara yang diputus secara verstek. Pihak tergugat, yang perkaranya sudah inkracht, baru mengetahui kabar mengenai putusan verstek ini setahun kemudian. Lalu dia mendatangi PA yang menyidangkan, memeriksa serta memutus perkaranya untuk mendapatkan berkas putusan. Namun karena sesuatu hal, pihak PA kehilangan berkas putusan itu, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan orang tadi. Merasa haknya tidak dipenuhi, orang ini lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jika terjadi kasus seperti ini, pejabat yang menjadi penanggung jawab masalah pemberian informasi bisa dikenai sanksi pidana satu tahun.”

Dirjen Badilag menyampaikan hal itu pada acara Pembinaan Sistem Keterbukaan Informasi, di PA Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/1). Para peserta kegiatan ini berasal dari PA se-Karesidenan Madiun, yaitu PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ponorogo, PA Magetan, PA Pacitan, dan PA Ngawi. Selain itu, PA Nganjuk juga dilibatkan.

Dirjen Badilag mengingatkan, UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP akan diberlakukan pada April 2010, atau dua bulan lagi. Mumpung masih ada waktu, sistem informasi di PA-PA diharapkan agar lekas disempurnakan. Sebab, sebagai lembaga publik, PA wajib melayani permohonan informasi tertentu, khususnya putusan, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Produk pengadilan itu apa? Ya putusan,” Dirjen Badilag menegaskan. Di samping harus disimpan di ruang arsip, putusan itu juga bisa digitalisasi. Setelah diproses dengan aplikasi SIADPA, berkas putusan kemudian disimpan di intranet. Untuk keperluan transparansi publik, putusan itu juga bisa ditempatkan di internet. Namun sebelum itu, sebagaimana diamanatkan SK Ketua MA 144/2007, dilakukan upaya pengaburan identitas (anonimisasi) terlebih dulu.

Dirjen menyayangkan, publikasi putusan melalui internet masih belum maksimal. Ini ditandai dengan belum banyaknya putusan yang bisa diakses lewat website. Di website PA Kabupaten Madiun, misalnya, yang dipublikasikan baru 50 putusan.

Pada sesi dialog, terkuak salah satu penyebab minimnya jumlah putusan yang dipublikasikan di website. Yaitu adanya anggapan bahwa hanya putusan tertentu yang boleh atau layak diakses masyarakat. “Kalau perkara cerai itu kan sama saja pertimbangannya. Putusannya begitu-begitu saja. Tidak ada bedanya,” kata seorang peserta.

Menanggapi hal ini, Dirjen Badilag mengatakan, pada dasarnya tidak ada perkara yang identik. Semua perkara pasti berbeda, mulai dari para pihaknya, nomor perkaranya, duduk perkaranya, hingga majelis hakim dan putusannya. Karena itu, sepanjang sudah di-anonimisasi-kan, putusan perkara itu hendaknya bisa diunduh masyarakat.

“Yang dipublikasikan itu jangan hanya yang bagus-bagus. Yang jelek-jelek juga dipublikasikan. Nah, yang jelek-jelek ini dipelajari kekurangannya, agar tidak ditiru. Ini seperti kumpulan hadis-hadis dhaif,” Dirjen Badilag menguraikan.

Leader is Driver

Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag kembali mengutip prinsip-prinsip peradilan yang agung, atau dalam bahasa kekinian disebut juga “excellence court”. Prinsip utama, dan ini sangat erat hubungannya dengan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), adalah court management and leadership.

Image

Dirjen Badilag Wahyu Widiana memberikan pengarahan, didampingi Wakil Ketua PTA Surabaya Drs. Yasmidi, SH dan Ketua PA Pacitan H. Machfudz, SH.

“Ingat, leader is driver!” Dirjen menegaskan. “Maju mundurnya sebuah PA sangat tergantung pimpinannya. Sebaik apapun SDM dan sarana-prasarana, kalau pimpinannya cuek, tidak bisa apa-apa. “

Sesungguhnya TI hanyalah alat untuk mempermudah dan memperlancar kerja. Bagaimanapun, seperti ungkapan klasik, the man bahind the gun. Manusialah yang mengendalikan alat itu. Namun, harus diakui bahwa di jaman yang perkembangan teknologinya begitu pesat,  TI  sangat besar perananannya. Di peradilan agama, aplikasi seperti SIADPA, SIMPEG, dan RKAKL sangat menunjang kerja.

Meski demikian, Dirjen Badilag sangat menyadari, penguasaan TI tidaklah gampang, terutama bagi pimpinan PA yang sudah tidak muda lagi. “Karena itu saya tidak akan menuntut agar pimpinan PA ahli mengenai TI. Yang diperlukan adalah perhatian. Ini sangat-sangat penting,” tandasnya.

Perhatian terhadap pemanfaatan TI, ungkap Dirjen Badilag, berpengaruh terhadap karir seorang pimpinan PA. Sebab, hal ini menjadi salah satu credit point yang dipertimbangkan dalam promosi dan mutasi.

Menurut Dirjen Badilag, memantau seberapa jauh perhatian seorang pimpinan PA terhadap pemanfaatan TI di satuan kerjanya, bukanlah hal yang terlalu sulit. “Misalnya ada situs bodong. Yaitu situs yang punya alamat, tapi isinya tidak di-up date, bahkan kosong. Dari situ kelihatan bagaimana perhatian pimpinan terhadap TI di satuan kerjanya,” tegasnya.

(hermansyah)
 

Add comment


Security code
Refresh

bottom

top

Berita Terbaru

Wallpaper

GNOME-Grafi...
Image Detail

Koleksi Foto

PICT0342
Image Detail Image Download

Berita Favorit


bottom

Copyright PA Kota Madiun!. Designed by: Free Joomla Template, mysql 5 hosting. Valid XHTML and CSS.