logo

.
Wednesday 08th of September 2010    

Terjemahkan

Gallery Menu

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini32
mod_vvisit_counterKemarin25
mod_vvisit_counterMinggu ini91
mod_vvisit_counterMinggu lalu97
mod_vvisit_counterBulan ini146
mod_vvisit_counterBulan lalu697
mod_vvisit_counterSemua6700

Online (20 menit lalu): 7
IP Anda: 38.107.191.107
,
Tgl: Sep 08, 2010

Beranda Seputar Madiun Koko Raya Dijebloskan ke Tahanan
Koko Raya Dijebloskan ke Tahanan
Ditulis oleh seputar-indonesia.com   
Jumat, 29 Januari 2010 02:29
Hits smaller text tool iconmedium text tool iconlarger text tool icon

Image

DIPENJARA: Mantan Wali Kota Madiun Koko Raya mendatangi Kantor Kejari Madiun kemarin.

MADIUN(SI) – Kedigdayaan mantan Wali Kota Madiun Koko Raya tampaknya telah sirna.Bersama mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Gandhy Yoeninta,dan mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun Ali Sahono,kemarin Koko dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun ke sel tahanan.

Ketiganya dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana APBD pos DPRD Kota Madiun selama kurun waktu 2002- 2004 senilai Rp8,3 miliar. Penahanan Koko dkk diawali dengan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil Madiun sekitar pukul 13.15 WIB.Koko yang hadir mengenakan kemeja biru lengan panjang dan berkopiah, bersama Gandhy dan Ali dibawa ke ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Madiun.Tim jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIB.

 

Saat dibawa keluar dari ruangan,mimik muka Koko Raya terlihat sangat tegang. Dengan pengawalan sangat ketat, ketiga tersangka dibawa menuju mobil Nopol L 2025 R. yang telah disiapkan.Tak sepatah kata pun terucap saat Koko dimintai tanggapan oleh puluhan wartawan yang berusaha mengorek keterangan. Sementara Gandhy dan Ali tampak lebih tenang. Gandhy bahkan sempat mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.“Ini baru tuduhan. Kami akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan,” ujarnya sebelum masuk ke mobil yang membawanya ke LP Madiun.

Kajari Madiun Isno Ihsan menyatakan, ketiga tersangka ditahan atas dasar pertimbangan subyektif dan obyektif yang tertuang dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, jaksa khawatir para tersangka itu akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulang tindakan pidana. “Penahanan atas para tersangka ini sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHAP,”ujarnya. Kasus korupsi ini menimpa Koko saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Madiun periode 1999-2004, di mana Gandhy duduk sebagai Wakil Ketua I dan Ali Sahono menjabat sebagai Wakil Ketua II.

Seorang tersangka lagi adalah Sukiyat yang saat itu menjabat Wakil Ketua III DPRD Kota Madiun,kasusnya diproses oditur militer karena yang bersangkutan berasal dari unsur TNI. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, ada kerugian negara senilai Rp1,7 miliar pada 2002, Rp3,6 miliar pada 2003, dan Rp2,9 miliar pada 2004. Sehingga total kerugian negara senilai Rp8,3 miliar.Dari jumlah uang yang hilang tersebut, BPKP menemukan aliran dana yang masuk ke kantong masin-masing tersangka.

Koko Raya disebutkan menerima aliran sebesar Rp620 juta, Gandhy sebesar Rp303 juta, dan Ali sebesar Rp323 juta.Total uang negara yang masuk ke kantong pribadi selama tahun 2002-2004 itu sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan, sisa anggaran selebihnya tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Isno menjelaskan, pada 2002 terungkap ada 11 pos anggaran yang disalahgunakan, di antaranya pemeliharaan kesehatan, pengelolaan biaya listrik,air,dan telepon, pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa rumah dinas dan lainnya.Sementara pada 2003 terdapat 21 pos anggaran yang disalahgunakan dan pada 2004 terdapat 9 pos yang disalahgunakan.

Kasubag Reskrim Polwil Madiun Kompol Roni Kimbal mengatakan, setelah pelimpahan tahap kedua, “bola panas” skandal korupsi ini berada di tangan kejaksaan. Karena itu, soal penahanan yang dilakukan,menurutnya se-penuhnya adalah wewenang jaksa. “Ditahan atau tidak itu sekarang sepenuhnya kewenangan pihak Kejari Madiun,”ujarnya. Sekadar diketahui, kasus korupsi ini pertama kali dilaporkan Madiun Corruption Watch (MCW) pada 2005.Namun, karena berbagai kendala dalam penyelidikan dan penyidikan, penanganan kasus ini sempat tersendat.

Pasalnya, tersangka yakni Koko Raya dan Gandhy Yoeninta saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun periode 2004-2009. Setelah keduanya lengser, penyidik Polwil Madiun langsung melanjutkan penanganan perkaranya. (muhammad roqib) seputar-indonesia.com

 

LAST_UPDATED2
 

Comments  

 
-1 #1 chelsea 2010-01-31 10:34
alhamdulilah kalo sudah terbukti salah, semoga hukum di madiun berjalan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya. walaupun mereka MANTAN pejabat, mohon diberikan hukum yg seharusnya mereka dapatkan!!! kasihan rakyat kecil yg jadi korban...
terima kasih!!!
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

bottom

top

Berita Terbaru

Wallpaper

GNOME-Grafi...
Image Detail

Koleksi Foto

PICT0331
Image Detail Image Download

Berita Favorit


bottom

Copyright PA Kota Madiun!. Designed by: Free Joomla Template, mysql 5 hosting. Valid XHTML and CSS.