Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, menurut Tumpak alasan penerbitan SKP2 sedikit bermasalah.
"Saya pikir banyak masalah juga di situ ya," kata Tumpak usai acara Konferensi 'Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah', di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).
Namun Tumpak enggan menjelaskan lebih lanjut apa masalah yang dimaksud. "Soal SKPP itu sendiri saya tidak bisa komentar dari bentuk SKPP maupun alasan yuridis," imbuh Tumpak.
Meski begitu, lanjut Tumpak, dirinya mengapresiasi langkah kejaksaan yang menerbitan SKPP tersebut. Artinya, Bibit-Chandra bisa kembali aktif bekerja di KPK.
"Tentunya Pak Bibit dan Chandra akan segera kembali ke KPK," jelasnya.
Reposisi Pimpinan
Mengenai reposisi pimpinan, Tumpak mengatakan hal itu bisa dilakukan segera setelah Keppres keluar. Secara otomatis, apabila Keppres keluar Mas Achmad Santosa dan Waluyo siap untuk meninggalkan jabatannya.
"Tentu ada Keppres yang memulihkan karena dulu mereka (Bibit-Chandra) dikeluarkan Keppres nonaktif tentu sekarang perlu direhabiliter," jelasnya.
Tumpak juga legowo apabila dalam Keppres nanti dirinya diminta untuk mundur. Baginya, jumlah 4 pimpinan KPK dinilai cukup untuk membuat KPK siap bekerja.
"Karena saat itu pimpinan sudah berurusan dengan kepolisian dan pimpinannya tinggal dua jadi sangat senang sekali kami bisa meninggalkan KPK sekarang ini. Karena menurut saya 4 orang sudah cukup," tandasnya.
(anw/ndr)












Mister Wong
Digg
Del.icio.us
Slashdot
Furl
Yahoo
Technorati
Newsvine
Googlize this
Blinklist
Facebook
Wikio

