Saat ini Pengadilan Agama Kota Madiun melakukan ujicoba pendaftaran Online
untuk mengakses layanan tersebut silahkan akses melalui menu DAFTAR ONLINE (klik disini) setelah mengisi aplikasi silahkan lengkapi surat-surat yang diperlukan dan serahkan kepada petugas pendaftaran di Pengadilan Agama Kota Madiun.
Untuk bantuan bisa menghubungi operator di :
Email :
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kini dunia tengah dilanda perkembangan dan kemajuan teramat pesat. Pengaruh perkembangan dan kemajuan yang terjadi ini sangat dirasakan pada perubahan kehidupan manusia sehari-hari, yaitu dengan munculnya bentuk-bentuk kehidupan baru dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan dalam aspek kehidupan manusia lainnya.
Oleh karena itu perubahan yang terjadi merupakan anak sah dari perkembangan dan kemajuan tadi, dan perubahan itu tidaklah hanya terbatas pada segelintir manusia di bidang tertentu pada bola dunia, melainkan melibatkan semua orang yang ada di segenap belahan bumi, sebuah kehidupan global dimana umat Islam tercakup didalamnya.
Terlepas dari adanya pergeseran tata nilai (value) dalam kehidupan masyarakat sebagai konsekuensi dari adanya perubahan yang terjadi, tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan dan kemajuan yang terjadi telah memberikan jasa yang amat besar bagi kehidupan manusia, berupa teknologi maju, dan kondisi ideal yang terdapat dalam kehidupan kemanusiaan semacam inilah yang dikategorikan sebagai modern.
Tentu saja dengan munculnya bentuk-bentuk kehidupan baru dalam kehidupan manusia tersebut, dari sudut hukum, akan menimbulkan permasalahan hukum, karena didalamnya terdapat peristiwa hukum yang perlu dicari status hukumnya.
Islam adalah agama universal yang lapangan ajaranya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya terdapat ajaran Hukum Islam (Islamic Law). Kebenaranya (Truth), juga telah diyakini sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil alamin), yang akan selalu relevan dengan perkembangan zaman (Islam salihun li kulli zaman wa makan). Sekalipun demikian Hukum Islam, tetap dituntut untuk dapat menjawab permasalahan-permasalahan baru masyarakat modern yang memerlukan jawaban tentang status hukumnya.
Kasus Bibit-Chandra - Tumpak Sambut Baik SKPP Meski Bermasalah
Ditulis oleh detiknews.com
Rabu, 02 Desember 2009 06:43
Tumpak Sambut Baik SKPP Meski Bermasalah Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, menurut Tumpak alasan penerbitan SKP2 sedikit bermasalah.
"Saya pikir banyak masalah juga di situ ya," kata Tumpak usai acara Konferensi 'Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah', di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).
Namun Tumpak enggan menjelaskan lebih lanjut apa masalah yang dimaksud. "Soal SKPP itu sendiri saya tidak bisa komentar dari bentuk SKPP maupun alasan yuridis," imbuh Tumpak.
Meski begitu, lanjut Tumpak, dirinya mengapresiasi langkah kejaksaan yang menerbitan SKPP tersebut. Artinya, Bibit-Chandra bisa kembali aktif bekerja di KPK.
Kelemahan KUHAP, Lubang untuk Rekayasa [Selasa, 17 November 2009] Koalisi LSM menyebutkan banyaknya rekayasa yang dilakukan penyidik disebabkan banyaknya lobang dalam pengaturan di beberapa pasal KUHAP.
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
Rekayasa. Kata ini menjadi sering terdengar di telinga kita dalam beberapa pekan ini, khususnya dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Setelah santer terdengar dalam kasus Bibit-Chandra, kata ‘rekayasa’ penanganan penegakkan hukum belakangan juga terdengar dalam kasus Antasari Azhar. Adalah Wiliardi Wizard yang berani mengungkapkan hal itu di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana -yang terdiri dari beberapa LSM seperti LBH Jakarta, Imparsial, LBH Masyarakat, PSHK, LeIP dll- di Jakarta akhir pekan lalu menyampaikan bahwa rekayasa suatu kasus tidak hanya terjadi karena kepiawaian sang aparat penegak hukum. Melainkan juga karena beberapa celah yang terdapat di dalam KUHAP. Dalam rilisnya, Komite membeberkan beberapa hal prosedural KUHAP yang dilanggar dalam proses hukum dalam kasus Bibit-Chandra.