Madiun, Jmat, tanggal 16 Juli 2010, telah dilaksanakan pembinaan dan silaturrahmi antara Ketua, Panitera Sekretaris dan Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan seluruh jajaran Pengadilan Agama Se Koordinator Madiun. Acara dimulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB., bertempat di aula Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
Dalam acara yang di hadiri seluruh Ketua, Wakil Ketua, Karyawan/karyawati Pengadilan Agama Se Koordinator Madiun tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Kusno, SH, MH,antara lain menyampaikan bahwa agar para Hakim di Pengadilan Agama meningkatkan penguasaan Hukum Acara dan di dalam menyusun putusan, supaya supaya putusan tersebut berkualitas.Dalam membuat pertimbangan hukum,pada sebuah putusan, buatlah pertimbangan hukum yang memang dapat diterapkan dalam kasus tersebut,demikian tandas beliau. Selain itu Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, mengingatkan agar seluruh jajaran Pengadilan Agama Se Koordinatur Madiun, untuk senantiasa meningkatkan disiplin dalam bekerja
Sedangkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Rahmadi Suhamka,SH. menyampaikan agar suasana Pengadilan Agama senantiasa berjalan harmonis, maka supaya pegawai yang muda menghormati yang lebih tua, dan pegawai yang tua menghargai yang lebih muda. Adapun Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,Supandi, SH mengingatkan agar setiap pelaporan yang berkaitan dengan kesekretariatan dilaksanakan dengan tertib dan benar.
Dalam acara pembinaan dan silaturrahmi tersebut, suluruh jajaran Pengadilan Agama Se Koordinator Madiun, mengikuti dengan antusias dan meresponnya dengan baik.
Dewasa ini membicarakan tentang agama, termasuk agama islam, selalu menarik berbagai kalangan, apalagi setelah adanya pandangan yang begitu optimis yang dikemukakan oleh John Naisbitt dan Patricia Aburdene dalam bukunya yang begitu populer, Magatrend 2000, The New Directionfor the 1990”s tentang adanya kebangkitan agama. Dalam sejarah pemikiran manusia, agama pernah menjadi sasaran kritik tajam, karena agama dengan seperangkat ajaranya dianggap telah membelenggu manusia itu sendiri, sehingga manusia kehilangan otoritas dalam penggunaan intelektualitas dan kreativitasnya untuk membangun masa depan peradabannya. Oleh karena itu, sebagai salah satu jalan agar peradaban manusia dapat diraih dengan gemilang maka ikatan yang bersifat keagamaa haruslah “dicopot” dari manusia.
Dirjen Badilag mengecek putusan yang dipublikasikan di website PA Kota Madiun, sekaligus berdialog dengan pegawai bagian Teknologi Informasi.
Madiun l badilag.net (26/1)
“Bayangkan,” kata Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, “ada sebuah perkara yang diputus secara verstek. Pihak tergugat, yang perkaranya sudah inkracht, baru mengetahui kabar mengenai putusan verstek ini setahun kemudian. Lalu dia mendatangi PA yang menyidangkan, memeriksa serta memutus perkaranya untuk mendapatkan berkas putusan. Namun karena sesuatu hal, pihak PA kehilangan berkas putusan itu, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan orang tadi. Merasa haknya tidak dipenuhi, orang ini lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jika terjadi kasus seperti ini, pejabat yang menjadi penanggung jawab masalah pemberian informasi bisa dikenai sanksi pidana satu tahun.”
Dirjen Badilag menyampaikan hal itu pada acara Pembinaan Sistem Keterbukaan Informasi, di PA Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/1). Para peserta kegiatan ini berasal dari PA se-Karesidenan Madiun, yaitu PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ponorogo, PA Magetan, PA Pacitan, dan PA Ngawi. Selain itu, PA Nganjuk juga dilibatkan.
[Selasa, 01 December 2009] Penyadapan dilakukan dengan merujuk pada UU Pemberantasan Tipikor dan Undang-Undang KPK.
Chandra M Hamzah saat bersaksi di persidangan Antasari, Selasa (1/12). Foto: Sgp
Antasari Azhar dan Chandra M Hamzah kembali bertemu. Kedua pria yang pernah menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bersua di ruang sidang PN Jakarta Selatan dengan status yang berbeda. Antasari duduk sebagai terdakwa, Chandra tampil sebagai saksi.
Pertemuan itu rupanya dimanfaatkan betul oleh Antasari untuk menitipkan pesan. Antasari, terdakwa kasus pembunuhan berencana, meminta kepada Chandra untuk menjaga harkat dan martabat komisi yang pernah dia pimpin. Permintaan itu secara khusus disampaikan Antasari pada saat kedua bersalaman.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) baru berlaku pada April 2010 mendatang. Tetapi sejumlah kritik sudah disampaikan berbagai kalangan. Kritik terbaru datang dari Abdul Fickar Hadjar. Advokat yang pernah berkecimpung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mempersoalkan besarnya kewenangan Presiden dalam membuka suatu informasi yang dikecualikan. Presiden bahkan membawahi Ketua Mahkamah Agung (MA). Padahal pada hakekatnya Ketua MA adalah orang tertinggi dalam pengambilan keputusan di bidang yudisial.