|
Bangun Pasar, Pemkot Madiun Anggarkan Rp 80 Miliar |
|
|
|
|
Ditulis oleh beritakota.net
|
|
Jumat, 29 Januari 2010 02:34 |
|
Madiun (BeritaKota.net) – Untuk pembangunan kembali Pasar Besar Kota Madiun di Jalan Panglima Sudirman yang luluh lantak karena terbakar, Oktober 2008 lalu, Pemkot Madiun menganggarkan dana sebesar Rp 80 Milyar. Dana sebesar itu dianggarkan dari APBD Kota Madiun tahun 2009-2011.
Sebelumnya, sisa bangunan yang terbakar dirobohkan menggunakan peralatan dan kendaraan berat. Para pekerja juga mengangkut sisa material itu menggunakan truk ke luar dari lokasi. Saat ini, para pekerja masih meratakan tanah seluas 3,5 hektar sebelum dibangun pondasi bangunan.
Menurut Royan, 43, pemborong yang melakukan pembongkaran Pasar Besar Kota Madiun, mengatakan, proses pembongkaran hingga pemerataan tanah di lokasi berlangsung selama tiga bulan. Untuk pemerataan tanah saat ini hanya dilakukan oleh sekitar 18 orang pekerja yang mengoperasikan mesin perata tanah.
“Saat melakukan pembongkaran bangunan, kita memakai puluhan kendaraan berat dan mempekerjakan sekitar 80 orang. Saat ini proses pembongkaran dan pemerataan tanah hampir selesai. Selanjutnya, bisa langsung dimulai pembangunan fisik,” ujarnya.
|
|
|
Koko Raya Dijebloskan ke Tahanan |
|
|
|
|
Ditulis oleh seputar-indonesia.com
|
|
Jumat, 29 Januari 2010 02:29 |
|

DIPENJARA: Mantan Wali Kota Madiun Koko Raya mendatangi Kantor Kejari Madiun kemarin.
MADIUN(SI) – Kedigdayaan mantan Wali Kota Madiun Koko Raya tampaknya telah sirna.Bersama mantan Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun Gandhy Yoeninta,dan mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Madiun Ali Sahono,kemarin Koko dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun ke sel tahanan.
Ketiganya dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana APBD pos DPRD Kota Madiun selama kurun waktu 2002- 2004 senilai Rp8,3 miliar. Penahanan Koko dkk diawali dengan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polwil Madiun sekitar pukul 13.15 WIB.Koko yang hadir mengenakan kemeja biru lengan panjang dan berkopiah, bersama Gandhy dan Ali dibawa ke ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Madiun.Tim jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan pemeriksaan hingga pukul 17.00 WIB.
|
|
LAST_UPDATED2 |
|
Dirjen Badilag Ingatkan Konsekwensi Diberlakukannya UU KIP |
|
|
|
|
Ditulis oleh Dimuat oleh Hermansyah [badilag.net]
|
|
Rabu, 27 Januari 2010 01:14 |
Dirjen Badilag mengecek putusan yang dipublikasikan di website PA Kota Madiun, sekaligus berdialog dengan pegawai bagian Teknologi Informasi.
Madiun l badilag.net (26/1)
“Bayangkan,” kata Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, “ada sebuah perkara yang diputus secara verstek. Pihak tergugat, yang perkaranya sudah inkracht, baru mengetahui kabar mengenai putusan verstek ini setahun kemudian. Lalu dia mendatangi PA yang menyidangkan, memeriksa serta memutus perkaranya untuk mendapatkan berkas putusan. Namun karena sesuatu hal, pihak PA kehilangan berkas putusan itu, sehingga tidak bisa memenuhi permintaan orang tadi. Merasa haknya tidak dipenuhi, orang ini lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jika terjadi kasus seperti ini, pejabat yang menjadi penanggung jawab masalah pemberian informasi bisa dikenai sanksi pidana satu tahun.”
Dirjen Badilag menyampaikan hal itu pada acara Pembinaan Sistem Keterbukaan Informasi, di PA Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/1). Para peserta kegiatan ini berasal dari PA se-Karesidenan Madiun, yaitu PA Kabupaten Madiun, PA Kota Madiun, PA Ponorogo, PA Magetan, PA Pacitan, dan PA Ngawi. Selain itu, PA Nganjuk juga dilibatkan.
|
|
|
|
|
|
|
Halaman 1 dari 6 |